Kalbar  

Waspada Peningkatan Kasus DBD, PJ Bupati Sanggau Keluarkan Surat Edaran

Ilustrasi Demam Berdarah Dengue/Foto: Pixabay

FAKTA GRUP – Penjabat (PJ) Bupati Sanggau, Suherman mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan peningkatan kasus demam berdarah dengeu (DBD). Surat edaran dengan nomor 400.7.9/2595/DINKES-C tentang ditujukan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sanggau hingga ditingkat Kecamatan.

Terbitnya surat edaran PJ Bupati Sanggau tertanggal19 September 2024 tersebut sebagai tindaklanjut surat edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 409.7.9/793/DINKES/2024 tentang kewaspadaan peningkatan kasus DBD dilingkungan Provinsi Kalimantan Barat dan kewaspadaan peningkatan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa (KLB) DBD dengan dampak musim penghujan.

Dalam surat tersebut, ada lima point penting yang disampaikan kepada OPD dan masyarakat. Pertama, kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan pemantauan peningkatan kasus DBD secara cepat, dengan insudace rate (IR) di atas 10/100.000 penduduk dan case fatality rate (CFR) di atas 1 persen, serta meningkatkan peran dan fungsi tim gerak cepat (TGC) di 19 Puskesmas di Kabupaten Sanggau.

Kedua, kepada seluruh Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas agar memperkuat tatalaksana penanganan penderita DBD. Ketiga, Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau melalui Puskesmas beserta a jejaringnya yakni Pustu dan Polindes melakukan peningkatan surveilans kasus dan surveilans faktor resiko terhadap kasus DBD melalui kegiatan pemantauan jentik berkala (PJB).

Kemudian, meminta Puskesmas dan jejaringnya melakukan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kemasyarakat tentang pemahaman pengenalan tanda gejala DBD untuk segera ke fasilitas pelayanan kesehatan. Menggiatkan pencatatan, pelaporan dan pemetaan angka bebas jentik (ABJ) perdesa secara kontinyu, baik mingguan maupun bulanan.

Selanjutnya, kepala seluruh kepala OPD, camat, kepala Puskesmas, kepala desa/lurah se-Kabupaten Sanggau berkerjasama untuk menyampaikan kepada staf/karyawan serta masyarakat sekitar lingkungan agar melakukan peningkatan upaya penggerakan masyarakat dalam pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan melakukan 3M Plus.

Melalui kegiatan menguras, menutup dan memanfaatkan/mendaur ulang barang bekas, plus mencegah gigitan nyamuk dengan penggunaan cairan anti nyamuk oles atau spray, emberantas jentik nyamuk dengan larvasida digenangan air, dan menanam tanaman pengusir nyamuk, serta mlaksanakan kegiatan gotong royong di lingkungan tempat tinggal masing-masing, baik lingkungan rumah, lingkungan perkantoran, sekolah-sekolah dan tempat- Tempat Umum (TIU).

“Kepada seluruh Kepala Puskesmas melaporkan kegiatan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian DBD kepada Bupati Sanggau melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau.’ tulisan penjabat ya Bupati Sanggau dalam surat edarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *