FAKTA GRUP – Profesi dari Fauzan Fahmi, tersangka kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di danau kawasan Muara Baru, Jakarta Utara diungkap polisi.
“Tersangka ini bekerja sebagai tukang potong hewan kambing dan sapi, atau jagal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 31 Oktober 2024.
Ade Ary menjelaskan, hal tersebut diketahui dari alat berupa pisau yang digunakan oleh tersangka saat melakukan pembunuhan dan memutilasi jasad korban.
“Setelah dipotong, kemudian dibuang jasadnya ke laut, dalam karung. Kemudian kepalanya dibuang secara terpisah yang akhirnya ditemukan 600 meter dari penemuan awal badannya jenazah ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka Fauzan Fahmi akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP yang dilapis dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial FF, terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang wanita berinisial SH (40) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di danau Muara Baru, Jakarta Utara.
“Tersangka mutilasi sudah tertangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Kendati demikian, belum diketahui secara lengkap kronologis atau motif dari tersangka melakukan perbuatan kejinya itu lantaran saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif.