FAKTA GRUP – Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh bodyguard publik figur Atta Halilintar berinisial A terhadap wartawan terus bergulir yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dilimpahkan ke Pomdam Jaya.
Pelapor yang diwakili oleh pengacaranya, Deolipa Yumara mengatakan penanganan kasus tersebut dilimpahkan lantaran diduga berstatus anggota TNI AD aktif.
“Kemarin itu sudah ada kesepahaman Polres Jaksel dan Pomdam Jaya sepakat untuk pelimpahan pada kemarin, sekarang berkasnya sudah ada di Pomdam Jaya,” ujar Deolipa kepada wartawan, Kamis 14 November 2024.
Lebih lanjut, dia menyebutkan kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Sehingga penanganan perkara mesti dalam ranah militer lantaran terlapor diduga anggota TNI.
“Karena oknum anggota TNI AD dari Polres Jaksel tidak berwenang tangani ini dan Polres Jaksel melakukan koordianasi dengan Pomdam Jaya,” ucapnya.
Kasus dugaan pengancaman yang dialami wartawan oleh bodyguard Atta Halilintar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis 5 September 2024 oleh Aliansi Jurnalis Video (AJV).
Adapun Pasal yang disertakan yakni Pasal 336 ayat 1 KUHP, serta Pasal pelanggaran terhadap UU Pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18.