FAKTA GRUP – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini dilakukan setelah Rohidin terjaring OTT.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya cukup bukti permulaan.
“Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang
cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” jelas Alexander saat konferensi pers, Minggu 24 November 2024.
“(Salah satu tersangka) yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” sambungnya.
Selain Rohidin, Alexander juga mengungkapkan pihaknya menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV alias AC atau Anca selaku Adc Gubernur Bengkulu.
KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” terangnya.
Atas perbuatannya, Rohidin dan dua tersangka lainnya akan dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.