Jonathan Siahaan Pelaku Penistaan Agama Islam Ditetapkan Polrestabes Medan sebagai Tersangka

Jonathan Siahaan ditetapkan tersangka penistaan agama Islam

FAKTA GRUP – Polrestabes Medan menetapkan Jonathan Siahaan (21 tahun) sebagai tersangka penistaan agama setelah warga menggeruduk kediamannya karena postingan yang menghina agama Islam di Facebook.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan Jonathan di rumah saudaranya, di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu 8 Januari 2025.

“Saat ini Jonathan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ucapnya, Sabtu 11 Januari 2025.

Sebelumnya warga yang geram dengan postingan pelaku, sempat mendatangi dan menggeruduk rumah Jonathan, di Gang Ladang, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Selasa malam lalu, 7 Januari 2025.

Dengan adanya informasi itu, polisi langsung turun ke rumah Jonathan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan penistaan agama itu.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk memastikan kondisi mentalnya selama penyelidikan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *