KPK Kajian UU BUMN 2025: Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5/2025). (Ist)

NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan pada 24 Februari 2025. Kajian ini dilakukan untuk menelaah lebih dalam isi undang-undang tersebut, terutama pada pasal yang menyebutkan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan termasuk penyelenggara negara.

“Dalam melakukan kajian tersebut, KPK tentu juga akan melihat peraturan dan ketentuan lainnya, seperti KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, dan sebagainya,” kata Budi Prasetyo, Anggota Tim Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan, kajian ini penting untuk memastikan bahwa kewenangan KPK dalam penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi tetap dapat dijalankan dengan baik, meski ada perubahan status hukum direksi dan komisaris BUMN dalam UU yang baru tersebut.

“UU BUMN dikaji untuk melihat kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Dengan demikian, kajian yang dilakukan secara komprehensif dapat menghasilkan hasil yang objektif,” ujarnya.

Pasal 9G dalam UU BUMN 2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena dalam aturan yang berlaku sebelumnya, posisi tersebut termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang dapat menjadi objek penindakan KPK.

Sementara itu, menurut Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini berwenang untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum hingga penyelenggara negara dan menimbulkan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

“KPK memandang penting untuk melakukan intervensi-intervensi pencegahan korupsi, sehingga kami bisa betul-betul mendorong praktik-praktik bisnis yang berintegritas. Dengan demikian, kami bisa mendorong penciptaan iklim bisnis yang bersih,” tambah Budi.

Melalui kajian UU BUMN 2025 ini, KPK berupaya memastikan bahwa tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban dalam kasus korupsi di lingkungan BUMN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *