Mantan Bupati Lombok Timur Diperiksa Kejati NTB Terkait Kasus Lahan MXGP Samota

Mantan Bupati Lombok Timur M. Ali BD memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembelian lahan miliknya oleh Pemkab Sumbawa di kawasan Samota untuk pembangunan sirkuit MXGP di gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa (6/5/2025). (Ist)

NASIONAL – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa mantan Bupati Lombok Timur, M. Ali Bin Dachlan, terkait kasus pembelian lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk kawasan wisata Samota, yang kini menjadi lokasi Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP).

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Ali BD, sapaan akrab mantan bupati, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada tahap penyidikan kasus lahan MXGP Samota.

“Iya, benar. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Efrien di Mataram, Selasa (6/5).

Ali BD tiba di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 08.00 Wita dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.30 Wita. Saat ditemui wartawan, ia mengonfirmasi bahwa dirinya dimintai keterangan terkait penjualan lahan miliknya.

“Pertanyaannya sama seperti dulu, hanya diketik ulang. Kami penjual, bukan pembeli,” ujarnya.

Ali BD menjelaskan bahwa lahan seluas 70 hektare miliknya dijual kepada pemerintah daerah dan dibayar melalui prosedur resmi. Dari total Rp53 miliar nilai transaksi, ia menerima Rp32 miliar, sementara sisanya dibayarkan kepada anak-anaknya yang juga tercatat sebagai pemilik lahan.

“Seratus persen sesuai prosedur karena ada appraisal. Saya terima Rp32 miliar, sisanya anak-anak. ‘Kan tiga nama pemilik lahan,” jelasnya.

Ia juga membenarkan bahwa sebagian uang ganti rugi sempat dititipkan melalui proses konsinyasi di pengadilan akibat adanya gugatan pihak lain.

“Iya, betul. Dititip di pengadilan karena ada orang yang menggugat setelah putusan perdata,” katanya.

Menurut Ali BD, lahan yang terjual terdiri dari beberapa sertifikat dan harga jualnya bervariasi tergantung lokasi, berdasarkan hasil appraisal.

“Luasannya 70 hektare. (Harga per hektare) macam-macam, ada yang Rp300 juta, ada Rp400 juta,” tambahnya.

Terkait gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, Ali BD menegaskan bahwa sengketa tersebut tidak berkaitan dengan lahan 70 hektare yang telah dijual.

“Beda dengan 70 hektare. Yang digugat itu 15 hektare. Sekarang tahap kasasi, sertifikat 507,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *