Faktapalembang.id, NASIONAL – Wali Kota Jambi, Maulana, menginstruksikan seluruh pelaku usaha hiburan malam di wilayahnya untuk menghentikan operasional sementara selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini diambil guna memberikan ruang bagi umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan khusyuk.
Kebijakan tersebut resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat edaran ini menjadi panduan utama bagi para pelaku usaha dan masyarakat luas dalam mengatur aktivitas harian selama satu bulan penuh.
“Kami meminta seluruh bentuk hiburan malam dihentikan sementara selama bulan suci Ramadhan guna menghormati umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” ujar Maulana di Jambi, Senin (16/2/2026).
Dasar Keputusan dan Masa Berlaku
Aturan mengenai operasional hiburan malam di Kota Jambi selama Ramadhan ini merupakan hasil kesepakatan bersama melalui rapat terpadu. Rapat tersebut melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menetapkan bahwa penutupan sementara berlaku untuk berbagai jenis usaha, mulai dari bar, diskotek, panti pijat, hingga tempat karaoke. Penghentian kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai H-3 Ramadhan atau 15 Februari 2026, hingga H+3 Idul Fitri yang jatuh pada 23 Maret 2026.
Aturan Operasional Usaha Kuliner dan Fasilitas Umum
Selain mengatur penutupan hiburan malam di Kota Jambi selama Ramadhan, SE tersebut juga memberikan imbauan khusus bagi sektor usaha lainnya. Pemilik pusat perbelanjaan diminta untuk mengarahkan karyawan Muslim mengenakan busana bernuansa Ramadhan demi menyemarakkan suasana hari besar keagamaan.
Bagi pelaku usaha kuliner seperti restoran dan warung makan, pemerintah masih memperbolehkan operasional dengan syarat tertentu. Usaha makanan harus menggunakan tirai penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara mencolok dari luar. Selain itu, penggunaan pengeras suara untuk tadarus di masjid dan mushala dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
Wali Kota Maulana juga mengajak masyarakat umum untuk saling menghormati dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat terbuka pada siang hari. Melalui kepatuhan terhadap aturan ini, diharapkan kerukunan antarumat beragama di Kota Jambi tetap terjaga dengan baik. Masyarakat diimbau untuk mengisi malam Ramadhan dengan kegiatan positif seperti Shalat Tarawih berjamaah dan tadarus Al Quran.













