Polisi Imbau Warga Kembalikan Barang Jarahan Truk Pasca Kecelakaan di Tangkot

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

FAKTA GRUP – Polres Metro Tangerang Kota mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perusakan hingga penjarahan onderdil belasan truk pasca kecelakaan bocah sembilan tahun di Teluknaga, Tangerang, untuk mengembalikan barang jarahan.

“Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengrusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu 9 November 2024.

“Maka, kami meminta barang jarahan untuk segera dikembalikan,” sambungnya.

Zain menyebut sejumlah barang yang dijarah massa antara lain pintu truk, radio tape, tangki, dinamo maupun onderdil lainnya. Apabila tidak dikembalikan, maka polisi akan melakukan penegakkan hukum.

“Kalau masyarakat tidak mau persuasif, maka dengan terpaksa kami (polisi) akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut setidaknya ada 19 unit truk yang dirusak dan dibakar massa setelah kecelakaan tersebut.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkap aksi massa buntut dari kecelakaan yang melukai seorang bocah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Secara spontan warga sekitar dan pengguna jalan lain melakukan perusakan terhadap beberapa unit truk sebanyak 19 unit (18 truk tanah dan 1 unit truk mixer),” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 8 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *