FAKTA GRUP – Perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sekayam terus dilakukan. Polsek Sekayam juga berkali-kali mengungkap peredaran barang harap tersebut di wilayahnya. Namun, seolah tak jera, para pelaku kejahatan ini masih nekad menjual barang haram tersebut kepada masyarakat.
“Hari Rabu tanggal 18 November 2024 kemarin kami berhasil mengamankan satu lagi tersangka berinisial G Als. Col,” kata Kapolsek Sekayam IPTU. Juunaifi kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.
Dikatakan Junaifi, tersangka yang diduga bandar itu diamankan di Rumah kediamannya di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
“Pengungkapan kasus ini dilaksanakan tim tindak yang saya pimpin sendiri didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayam IPDA Nandang Hemawandi, dengan Kanit Binmas BRIPKA Saefudin serta diikuti personil Polsek Sekayam lainnya,’ jelasnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya tujuh paket plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu bundelan plastik bening berklip berukuran kecil, satu buah dompet tempat menyimpan satu bundelan plastik bening berklip berukuran kecil, satu buah dompet dan uang tunai Rp 240 ribu, dan satu unit Handphone Merk Vivo Y91c dengan warna Black Metalic.
“Untuk pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.