FAKTA GRUP – Polsek Sekayam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkotika berhasil diamankan.
Kapolsek Sekayam, IPTU Junaifi menjelaskan Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpinnya bersama dengan personel lainnya, melakukan penggerebekan di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam pada Senin, 13 Januari 2025, sekira pukul 21.15 WIB.
“Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ungkap Junaifi, Selasa 14 Januari 2025.
Dua pelaku yang diamankan adalah Rafirul Nizamayadi (RN), 34 tahun, dan Harddi Dinata (HD), 44 tahun, keduanya warga setempat.
“Tim Polsek Sekayam berhasil menemukan dua paket plastik bening berklip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di dalam rumah kediaman RN,” jelas Kapolsek.
Dikatakan Junaifi, selama proses penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa pengharum ruangan merk Stella yang digunakan untuk menyimpan satu paket shabu milik RN, serta tas warna coklat yang berisi paket shabu milik HD. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.
Saat ini kata Junaifi, kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Sekayam untuk diproses lebih lanjut. Kepolisian Polsek Sekayam akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Sekayam, IPTU Junaifi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sekayam dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat. Polisi mengimbau agar masyarakat terus memberikan informasi terkait kegiatan kriminal di lingkungan sekitar.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Sekayam.